KATASATUKALTIM — Tiga warga Teluk Pandan yang terlibat dalam jejaring narkoba berhasil diringkus hanya satu malam oleh Satresnarkoba Polres Bontang, Senin (28/8).
Mulanya, polisi menangkap pria berinisial AAR (28) di kawasan Prakla, Berbas Pantai.
AAR ditangkap bersama dengan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,54 gram, yang disimpan dalam bungkus obat.
“Dia ditangkap saat menunggu seseorang, apakah pembeli, nah itu masih mau diperiksa,” ucap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, disadur dari akun resmi polresbontang.
Ternyata, sabu itu didapatkan dari seorang pria berinisial JY (30).
Setelah dilakukan pengejaran, JY berhasil ditangkap pada pukul 18.15 Wita di sebuah rumah di Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim).
Pemasok untuk JY adalah pria inisial HA (31) yang juga ikut diringkus di Teluk Pandan pada pukul 23.00 Wita.
“Masih kami dalami modus mereka mengedarkan sabu termasuk di dapat dari mana,” sebutnya.
Kini ketiga-tiganya dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)