KATASATUKALTIM — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tanda tangani aturan baru terkait Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, ditetapkan pada 17 September lalu.
Penggunaan air tanah seperti yang termaksud dalam aturan tersebut, bahwa pengguna yang melebihi 100 ribu liter per bulan, diharuskan minta persetujuan Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi ESDM dengan melampirkan beberapa persyaratan.
Lantaran itu, Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Syafruddin, melayangkan komentar pedas terhadap aturan tersebut. “Masa orang dibatasi untuk mencari air. Dibatasi untuk menggali sumber-sumber air. Jangan dong..!!!”, kata Syafruddin, Rabu (1/11).
Dikemukakan Syafruddin, jika pun ada regulasinya, pemerintah tetap harus sediakan air bersih bagi masyarakat sebagai solusi atas pembatasan itu.
“Harusnya, tidak boleh ada regulasi yang melarang (apalagi) tidak ada solusinya, namanya dzolim. Namanya membunuh secara perlahan-lahan rakyat” ucapnya dengan tegas.
Dirinya menambahkan, setiap regulasi apa pun harus merakyat. “Intinya harus mendukung dan menghormati masyarakat,” ucap Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim itu.
Di sisi lain, beberapa waktu lalu Muhammad Wafid selaku Plt Kepala Badan Geologi ESDM, menerangkan, aturan tersebut dikeluarkan bukan untuk membatasi pemanfaatan air tanah bagi masyarakat.
“Intinya bukan membatasi pemanfaatan untuk masyarakat, tapi kita mengelola cekungan air tanah itu khususnya akuifer yang ada di situ dengan sebaik-baiknya biar semuanya bisa memakai, biar semuanya bisa terlayani,” terang Wafid dalam siaran pers Kementerian ESDM.
Tak lupa dirinya menyebutkan, pengaturan pemanfaatan air tanah itu dibutuhkan agar
kualitas air tanah tidak terjadi penurunan. Jadi, kata dia, “Pemompaan secara berlebihan akan memicu dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah.”
Ia menganggap masyarakat harus memahami bahwa, “Meskipun air tanah termasuk sumber daya alam yang terbarukan, pemulihannya memerlukan waktu lama serta membutuhkan konservasi jika terjadi gangguan.”
Untuk diketahui, beberapa cara untuk mengajukan permohonan tersebut di antaranya;
Pertama, formulir permohonan yang terdiri dari identitas pemohon, alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah; jangka waktu penggunaan air tanah, dan keterangan sumur bor/gali.
Kedua, bukti kepemilikan/penguasaan tanah dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.
Ketiga, surat pernyataan bermaterai bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa. Keempat, izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan.
Kelima, surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan. Keenam, rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam meter kubik/hari.
Ketujuh, rencana peruntukan penggunaan pemanfaatan air tanah. Kedelapan, gambar konstruksi sumur bor/gali. (Adv)