KATASATUKALTIM — Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik membacakan surat keputusan bernomor 100.3.3.2/K.814/2023, dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2024 sebesar Rp3.360.858. Dari angka ini terjadi kenaikan sebesar 4,98 persen dari UMP Kaltim 2023 sebesar Rp3.201.396.
“Upah ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Jadi, UMP Kaltim naik menjadi Rp3.360.858,” terang Akmal Malik di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Selasa (21/11/2023).
Pada hari sebelumnya diketahui serikat pekerja melakukan demonstrasi di depan kantor Gubernur dengan menuntut kenaikan UMP Kalimantan Timur (Kaltim) sebesar 15% yang pada akhirnya disambut baik oleh pihak Pemprov Kaltim dengan melakukan audiensi, Senin (20/11/2023).
Menaggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengaku perlu kajian mendalam untuk mengetahui kenaikan UMP itu, apakah sudah sesuai dengan kesejahteraan buruh atau tidak.
“Saya belum analisa dengan detail kenaikan UMP ini. Untuk menganalisa harus memperhatikan semua aspek, seperti pertumbuhan ekonomi dan peningkatan perusahaan,” ungkap Samsun saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim Kamis (23/11/2023).
Namun, dengan adanya kenaikan UMP ini, didambakan bisa mewujudkan iklim usaha dan investasi yang sehat antar perusahaan dan berdampak positif kepada warga Kaltim.
“Kita ingin menciptakan iklim usaha dan iklim investasi di Kalimantan Timur. Tapi harus berdampak pada kesejahteraan masyarakat Kaltim. Terkhusus masyarakat buruh,” pesan politisi PDIP itu.
Menurutnya perekonomian di Kaltim terus mengalami pertumbuhan positif yang akan berdampak baik untuk iklim usaha dan investasi. Samsun berharap kenaikan UMP ini telah memperhitungkan semua aspek.
“Pasca Covid-19 ini kemarin, pertumbuhan ekonomi kita sudah membaik. Semoga dengan kenaikan lima persen ini kesejahteraan buruh dapat meningkat. Semoga trend positif peningkatan ekonomi ini terus terjaga, sehingga kesejahteraan buruh juga meningkat,” pungkasnya. (adv/dprd)