Bontang – Setelah melakukan orasi di Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, Aliansi Masyarakat Bontang Mengawal Konstitusi (AMB-MK) bergerak menuju Simpang Traffic Light Ramayana.
Dititik ini, massa aksi melakukan orasi ilmiah dan membakar ban.
“Gerakan ini bukan gerakan warna, bukan juga gerakan sekelompok orang, gerakan ini adalah gerakan hati nurani. Gerakan ini berdasarkan panggilan jiwa kita, untuk kepentingan anak-anak kita, kepentingan negara kita Indonesia satu, Indonesia melawan,” ucap Ketua DPD KNPI Kota Bontang Febri.
Febri melanjutkan bahwa dirinya tidak ingin gerakan tersebut sekedar formalitas belaka, ia menekankan agar tuntutan yang dibawa aliansi dapat ditindak lanjuti.
“Kami tidak ingin aksi ini sekedar formalitas belaka, tapi harus ditindak lanjuti, kami memberi waktu dalam jangka 100 hari tuntutan kami harus ada di meja DPR RI,” ucapnya.
Lebih jauh, setelah kurang lebih satu jam berorasi, dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Winardi dan Joni Alla Padang menemui massa aksi dan ikut berorasi.
Dalam orasinya, Winardi mengatakan keputusan MK merupakan bentuk kemajuan demokrasi, maka dirinya menganggap hal itu perlu dikawal.
“Keputusan MK nomor 60 yang kita sepakati bahwa keputusan ini adalah kemajuan untuk demokrasi. Maka, hal-hal yang kita anggap baik untuk kemajuan demokrasi, kita kawal”
“Kita tadi malam mendapat kabar baik, bahwa tanggal 22, badan legislatif DPR-RI telah membatalkan revisi undang-undang yang mereka buat dan kembali pada putusan MK nomor 60. Tetapi kita harus ingat, batal bukan berarti tidak mungkin terjadi lagi,” terangnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga berjanji bahwa DPRD Kota Bontang secara kelembagaan akan menerima dan membawa tuntutan massa aksi hingga ke meja DPR-RI.
“Saya ingin katakan, secara kelembagaan DPRD Bontang, semua tuntutan teman-teman akan kami bawa, dan kami akan meneruskan sampai di meja DPR-RI, kami pastikan itu. Kita upayakan sebelum seratus hari tuntutan harus sampai ke meja DPR-RI,” tutupnya.
Adapun tuntunan Aliansi Masyarakat Bontang Mengawal Konstitusi (AMB-MK), yakni.
1. Memerintahkan DPRD Kota Bontang secara kelembagaan menyampaikan kepada DPR-RI untuk menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.
2. Mendesak kepada KPU Kota Bontang untuk menyampaikan kepada KPU RI untuk segera membuat PKPU menindak lanjuti Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.
3. Mendesak DPRD Kota Bontang untuk membuat petisi dan video pernyataan sikap menolak RUU Pilkada atas nama kelembagaan DPRD Kota Bontang.
4. Menuntut kepada partai politik melalui fraksi di DPRD Kota Bontang untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.