KATASATUKALTIM — Dalam Alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 termuat tujuan negara yakni melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.
Penyelenggaraan aturan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) merupakan amanah UUD dan konstitusi yang searah dengan tujuan bangsa Indonesia.
Demikianlah yang ditandaskan Harun Al Rasyid selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) Trantibumlinmas saat uji publik, yang digelar pada Minggu (5/11/2023), tepatnya di Blue Sky Hotel Balikpapan
Uji publik yang dilakukan tersebut bertujuan untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman terhadap masyarakat ihwal Ranperda baru itu.
Dirinya menegaskan, ke depan jika Ranperda Trantibumlinmas ini diteken, masyarakat mesti sadar untuk taat pada aturan sehingga target utama dibentuknya Trantibumlinmas ini dapat terwujud.
“Target utama Perda ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat adalah menertibkan masyarakat. Perlu diingat ketertiban terwujud apabila orang taat pada peraturan,” jelas Anggota Komisi I DPRD Kaltim itu.
Harun Al Rasyid juga menjelaskan beberapa poin yang ketertibannya mesti dijaga antara lain jalan, sungai, saluran air, danau dan perairan pesisir, lingkungan, pendidikan, perizinan, sosial, kesehatan, barang milik daerah, kawasan tanpa rokok, kehutanan, pajak daerah dan retribusi daerah.
“Poin selanjutnya yang harus dijaga ketertibannya adalah keadaan bencana dan yang terakhir ketertiban lainnya sesuai kewenangan pemerintah daerah,” kata Harun.
Ia mengatakan, eksistensi Ranpenda Trantibumlinmas sangatlah urgen untuk mengontrol kondusifitas dalam masyarakat.
Diketahui, seperti yang dijabarkan oleh Harun bahwa dasar hukum Ranperda tersebut antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.
Selain itu, Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Trantibumlinmas dan Nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Nasional, juga menjadi dasar hukum aturan tersebut. (adv/dprd)