KATASATUKALTIM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sampai saat ini belum memiliki perlindungan hukum dalam melakukan tindakan penertiban. Lantaran itu segera harus dibuatkan aturan.
Demikianlah yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji dalam agenda Uji publik Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat atau Trantibumlinmas.
“Selama ini di Kaltim, teman-teman Satpol PP belum memiliki payung hukum dalam melaksanakan tugas untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” papar Seno Aji di Balikpapan, Minggu (05/11/2023).
“Dengan adanya Ranperda ini, Satpol PP bisa mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu juga, Seno Aji memberi apresiasi kepada Panitia khusus (Pansus), Pemerinrah Provinsi Kaltim dan Satpol PP lantaran telah bekerja keras selama berbulan-bulan untuk mendorong lahirnya Perda tersebut.
“Selama enam bulan, teman-teman Pansus bersama Pemerintah Provinsi Kaltim dan Satpol PP bekerja demi melahirkan Perda Trantibumlinmas ini,” ucap Seno Aji.
“Sekali lagi terima kasih. Kami berharap Ranperda Trantibumlinmas segera disahkan menjadi Perda dan menjadi perlindungan hukum bagi teman-teman Satpol PP dalam menjalankan tugas untuk menjaga keamanan, ketertiban umum serta perlindungan terhadap masyarakat tandasnya.
Diketahui dalam pertemuan itu dihadiri perwakilan organisasi masyarakat, pemuda, agama, dan mahasiswa se-Kalimantan Timur. (adv/dprd)