KATASATUKALTIM — Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu angkat suara tegaskan agar penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) bekerja mengikuti aturan.
Pasalnya, jelang Pemilu 2024, beberapa partai dan calon legislatif (caleg) nampak mulai memasang alat peraga kampanye.
Baharuddin Demmu geram lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah mengeluarkan edaran untuk tidak memasang baliho sebelum masa kampanye tiba.
Namun masih terpantau di beberapa wilayah, seperti di Kota Balikpapan terdapat jejeran baliho yang belum dieksekusi oleh pihak pengawas Pemilu.
“Kami berharap bahwa teman-teman Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu bekerja sesuai aturan. Artinya apa, kalau aku lihat kemarin, contoh nih ya, aku baru pulang dari Balikpapan, lahh kenapa Balikpapan aman-aman semua baliho..? Itu nggak boleh tuh, serentak aturan itu harus ditegakkan,” beber Demmu, Selasa (07/11).
Selain di kota terbersih di Indonesia itu, beberapa wilayah lainnya yang dipaparkan Demmu, juga terpantau terjadi pelanggaran yang mengindikasikan pihak penyelenggara Pemilu melakukan tebang pilih.
“Nahh sama ini, ada contoh lagi. Aku pulang ke Marangkayu kemarin, masih ada satu dua Desa yang diberi pengecualian. Ada lagi contoh, masih ada salah satu caleg ditutup cuman nomor urutnya. Ndak boleh, turunkan semua. Kecuali dia pasang di poskonya boleh. Kalau posko memang boleh. Kan begitu,” jelas mantan ketua WALHI itu.
Tidak sampai disitu, di wilayah Muara Badak, beber Demmu, masih banyak alat peraga kampanye yang berhamburan. “Kaya di Badak daerah Tanjung, saya pulang kemarin, masih ada foto-foto, caleg ini caleg ini caleg itu. Apa apaan ini…?” cecarnya.
“Saya langsung telpon mereka (Satpol PP) dan bilang, kalian ada pengecualian kah…? Saya tuh ikhlas loh kalian turunkan punya kami semua, ini nggak masalah karena memang ada aturannya. Tapi ngapain itu di situ, sudah berdiri dengan kokoh di situ, atau aku yang harus bongkar tuh?” tegas dia.
Dirinya pun memberi penegasan kepada KPU dan Bawaslu agar memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar. Meski pihak tersebut adalah Pemerintah Kota (Pemkot).
“Persoalannya kalau Pemerintah Kotanya ndak mau, ya Pemkotnya yang melanggar kalau begitu. Itu harus disentil, KPU dan Bawaslu harus bersuara. Itu ada pembedaan namanya,” ucap Demmu.
Legislator Kaltim itu menyebut semua yang terkait dengan pelanggaran jelang pemilu mesti ditindaki tidak pandang bulu, yang jika hal itu terjadi akan berujung pada mengundang kericuhan di masyarakat.
“Ini yang membuat kadang terjadi ricuh. Kalau begini, ada yang merasa dikecualikan bos. Saya benar-benar kaget. Saya bilang kemarin waktu saya ke Balikpapan, kalu saya Dapil ini, kusentil ini. Nggak boleh ini,” tandasnya dengan tegas.
Ditambahkannya bahwa edaran Bawaslu sudah ada terkait pelarangan tersebut, “Kalau ada edaran dari Bawaslu, karena memang itu menjadi kewajiban dan tugas fungsi mereka dalam rangka pengawasan pelaksanaan pemilu ini, maka itu harus ditaati.” ujar Baharuddin Demmu.
Karena itu, dirinya meminta kepada pihak terkait benar-benar menjalan aturan dengan tegas dan maksimal. “Ini yang saya minta ke Bawaslu, untuk tegas menegakkan aturan, jangan ada pengecualian…!!!” pungkas Baharuddin Demmu. (adv/dprd)