Disetujui Menjadi Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO, Kata Kepala Badan Bahasa: Indonesia Memang Layak

Sidang Pleno UNESCO di Paris, Prancis pada Senin (20/11). (dok. Ist)
Sidang Pleno UNESCO di Paris, Prancis pada Senin (20/11). (dok. Ist)

KATASATUKALTIM — Pemerintah Republik Indonesia mengusulkan bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa resmi pada General Conference (Sidang Umum) UNESCO.

Upaya ini merupakan salah satu implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan, yang tertulis bahwa Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.

Usulan ini merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.

Usulan Indonesia akhirnya disetujui secara bulat pada Sidang Umum Unesco pada Senin (20/11) kemarin.

Dengan demikian, sekarang terdapat sepuluh bahasa resmi Sidang Umum UNESCO yang terdiri atas enam bahasa PBB yaitu bahasa Inggris, Prancis, Arab, China, Rusia, dan Spanyol serta empat bahasa negara anggota UNESCO lainnya, yaitu bahasa Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia. Bahasa Indonesia merupakan bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, membuka presentasi proposal Indonesia dengan menyampaikan bahwa bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928.

“Dengan perannya sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini,” ujarnya, dilansir dari laman Kemendikbud.

Dubes Oemar menyebutkan bahwa kepemimpinan aktif Indonesia di tataran global telah dimulai sejak Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955 yang menjadi bibit terbentuknya Kelompok Negara Non-Blok.

Ia juga mengatakan Indonesia memilliki komitmen kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional, dengan berkolaborasi dengan negara-negara lain dalam mengatasi tantangan global, melalui peran keketuaan Indonesia di forum G20 tahun 2022 dan ASEAN tahun 2023 ini.

Lebih lanjut, Dubes Oemar menekankan bahwa meningkatkan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antar bangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), E. Aminudin Aziz, menuturkan dengan ditetapkannya bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum Unesco membuat posisi bahasa Indonesia semakin meningkat.

Pada awalnya, bahasa Indonesia diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Sumpah Pemuda tahun 1928. Selanjutnya, bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa negara dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sekarang bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada tataran internasional melalui pengakuan sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO.

“Sejauh ini, pengakuan internasional ini merupakan penegasan bahwa bahasa Indonesia memang layak dikategorikan sebagai sebuah bahasa di tengah perdebatan terkait bahasa Melayu dan bahasa Indonesia,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *