Rapat Paripurna ke-42 DPRD Kaltim Tetapkan Tim Pembahas Pokir untuk Rencana Kerja 2025

Rapat Paripurna ke-42 DPRD Kaltim. (dok. Katasatukaltim)
Rapat Paripurna ke-42 DPRD Kaltim. (dok. Katasatukaltim)

KATASATUKALTIM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Paripurna ke-42 dengan agenda utama Persetujuan DPRD Kaltim terhadap Rancangan Peraturan Daerah Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Peraturan Daerah, Kamis (23/11/2023) pagi.

Selain agenda pengesahan Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, terdapat pula rangkaian pembentukan tim pembahasan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) untuk rencana kerja tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan Nomor 74 tahun 2023 tentang tim pembahas Pokir untuk tahun 2025. Adapun Anggota DPRD yang terpilih menjadi Tim Pembahas Pokir sebagaimana yang bacakan Norhayati Usman, selaku Sekretaris DPRD Kaltim, berikut adalah susunannya.

Rusman Ya’qub dari Komisi IV terpilih menjadi Ketua Tim Pembahas Pokir DPRD Kaltim 2025, sementara Harun Al Rasyid menjadi Wakil Ketua.

Anggota antara lain Sarkowi, Sapto Setyo Pramono, Salehuddin, Ananda Emira Moeis, Agiel Suwarno, Marthinus, Baharuddin Muin, Ekhti Emmanuel, Baharuddin Demmu, dan Aenun Nasiruddin.

Selain itu ada Sutomo Jabir, Ali Hamdi, Andi Faisal Assegaf, Agus Aras, Nidya Listiyono, Veridiana Huraq Wang, Akhmed Reza Fachlevi, dan Amaruddin.

Diketahui, tugas dari Tim Pembahasan Pokir ini ialah menyusun Pokir untuk rencana kerja tahun 2025, menelaah bahan serta menyiapkan perangkat kerja, juga melaporkan hasil kerja DPRD Kaltim. (cca/adv/dprd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *