DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke-42 Bahas Laporan Hasil Reses, Berikut Acuan Dasarnya

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaltim ke-43 tahun 2023. (dok. Screenshot/dprdkaltimofficial)
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaltim ke-43 tahun 2023. (dok. Screenshot/dprdkaltimofficial)

KATASATUKALTIM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Rapat Paripurna ke-42 di Gedung Utama DPRD Kalimantan Timur, Senin (27/11/2023) pagi tadi.

Agenda Rapat Paripurna kali ini sebagaimana yang disampaikan Norhayati Usman, Sekretaris DPRD menyangkut Penyampaian Laporan Hasil Reses Aspirasi Masyarakat Anggota DPRD Kaltim Masa Sidang ke-3 untuk Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan Reses Anggota DPRD Kaltim masa Sidang ke-3 Tahun 2023 dilaksakan selama 8 hari sejak 20-27 Oktober lalu, yang dilaksanakan di lingkup rukun tetangga, kelurahan dan kecamatan di Daerah Pilhan (Dapil) Provinsi Kaltim.

Sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD Kaltim pada Undang-undang No.1 Tahun 2020 pasal (77) menyebutkan hasil pelaksanaan Reses Anggota DPRD Kaltim wajib disampaikan kepada pimpinan yang selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Katim agar ditindaklanjuti.

Pelaksanaan Reses tersebut mengacu pada beberapa aturan, seperti Undang Undang No.23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) No.18 Tahun 2017, Keputusan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No: 161.643835 tahun terbit 2019, Peraturan Daerah Provinsi Kaltim No.9 tahun 2022.

Selain itu juga mengacu pada Peraturan DPRD No.1 Tahun 2020 tentang Tatib DPRD Kaltim, Surat Keputusan DPRD Kaltim No.62 Tahun 2023, Agenda kegiatan anggota DPRD Kaltim masa jabatan 2019-2024 masa sidang ke-3 Tahun 2023.

Adapun maksud tujuan kegiatan reses DPRD Kaltim itu ialah :

1. Menyampaikan informasi kepada konstituen mengenai kinerja dan hal-hal yang telah diperjuangkan serta penyampaian tugas dan kewajiban yang telah dilaksanakan.

2. Menyerap aspirasi masyarakat di Dapil dan menggali serta menghimpun aspirasi baik persoalan pembangunan, ekonomi, sosial dan kemasyarakatan sebagai bahan masukan untuk diperjuangkan dalam upaya menunjang pembangunan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

3. Melihat secara langsung pelaksanaan dan hasil pembangunan di daerah pemilihan serta mengetahui dampaknya bagi masyarakat. (cca/adv/dprd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *