Jadwal Pilkada 2024 Dimajukan Pemerintah, Komisi II DPR RI: Pemerintahan Harus Integratif!

Ilustrasi pemilu (kolase)
Ilustrasi pemilu (kolase)

KATASATUKALTIM — Jadwal pemilihan kepada daerah (pilkada) yang sudah disepakati untuk diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang, kini mengalami perubahan.

Sejumlah anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengubah jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 itu.

Bacaan Lainnya

Jadwal tersebut akan dimajukan dan dilakukan dalam dua tahapan, yaitu pada 7 dan 24 September 2024. Rencana perubahan ini pun akan diatur melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, mengaku mendengar keinginan pemerintah itu dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama sejumlah pejabat Kemendagri melalui pertemuan informal di salah satu hotel kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.

“Secara informal memang kami Komisi II, kapoksi (ketua kelompok fraksi), bersama Mendagri urun rembuk, menyampaikan maksud dan tujuannya, tentang gagasan bagaimana kalau, seandainya pilkada itu dipercepat dari November ke September,” ucap Guspardi, Kamis (31/8), dilansir dari laman CNN.

Guspardi mengungkapkan pemerintah melakukan ini lantaran menginginkan agar pelantikan kepala daerah dan pemerintah tingkat pusat digelar secara serentak.

Alasannya, agar pelaksaan rencana pembangunan di tiap-tiap pemerintahan mulai dari tingkat pusat hingga daerah dilakukan secara bersamaan.

Ia membeberkan bahwa, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, hanya diatur soal keserentakan pencoblosan. Tapi, terkait keseretakan waktu pelantikan sama sekali belum diatur.

“Namun, untuk hal ini tidak hanya berada di KPU, Bawaslu, tapi juga ada ranah Mahkamah Konsitusi,” ucapnya.

Karena itu, kata Guspardi, pemerintah dan DPR juga berencana menyampaikan usulan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua Kapoksi Fraksi PDIP di Komisi II DPR, Arif Wibowo menyatakan fraksinya menyepakati usulan pemerintah untuk perubahan jadwal Pilkada 2024.

Kata Arif, hal demikian itu dilakukan agar pemerintahan dari tingkat daerah hingga pusat bisa terintegasi dengan baik.

“Kalau pelantikannya serentak, maka pemerintahan kita menjadi pemerintahan yang tegak lurus dari pusat, provinsi, kabupaten, kota. Pemerintahan yang integratif,” tegas Arif.

Namun menurutnya, usulan ini masih dibincangkan secara informal. Kedepannya pemerintah akan membahas usulan ini secara resmi.

Pembahasan jadwal Pilkada 2024 ini, ditargetkan oleh Komisi II akan dibicarakan dalam masa sidang yang berlangsung hingga Oktober mendatang.

“Diharapkan persidangan ini selesai. Oktober ini. Pembicaraan selesai, Perppu selesai,” tandasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *