KATASATUKALTIM — Jajaran Polres Berau ungkap kasus pencurian motor (curanmor) yang terjadi di Kabupaten Berau.
Saat ini, tersangka pasangan suami-istri (pasutri) dengan inisial SPP (24) dan R (25) kini telah berhasil diamankan.
Mereka merupakan terduga pelaku dalam serangkaian pencurian kendaraan bermotor dari 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhyasa, menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan empat unit sepeda motor pada 16 September 2023 di Jalan HARM Ayoeb, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.
“Kami berhasil menangkap pasangan suami-istri ini. Saat ini, kami baru mengamankan 4 unit kendaraan roda dua, sementara penyelidikan masih berlangsung untuk menemukan kendaraan lain yang terlibat dalam kasus ini,” ungkap Kompol Rangga Abhiyasa, Selasa (26/9).
Modus operandi yang digunakan pasangan ini melibatkan pemantauan. Mereka mencari motor yang tidak terkunci stang, kemudian pelaku menyuruh sang istri untuk berjalan terlebih dahulu.
Sementara itu, sang suami mendorong motor korban agar menjauh. Kemudian membongkar kelistrikan motor tersebut agar dapat dinyalakan.
Kata Kompol Rangga, para pelaku mampu melakukan hal tersebut dengan bermodalkan nonton YouTube.
“Para pelaku mengaku belajar membongkar motor dari menonton video di YouTube. Motor dibongkar dengan melepas kabel kontak dan menyambungkannya dengan timah dari kertas rokok yang dimasukkan ke soket, sehingga listriknya bertemu dan motor bisa dinyalakan. Setelah itu, motor yang berhasil dinyalakan dibawa oleh tersangka ke Kecamatan Tanjung Batu untuk disimpan di rumah orang tua mereka,” beber Kompol Rangga.
“Untuk itu kami mengimbau kepada pemilik kendaraan agar lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraannya. Hal seperti ini bisa terjadi karena ada kesempatan dan kelalaian dari pemilik kendaraan,” tandasnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kendaraan bermotor lain yang sampai saat ini belum diketemukan.
Atas pencurian tersebut, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan sanki berupa hukuman penjara selama lebih dari lima tahun. (*)