KATASATUKALTIM — Polresta Samarinda melalui Unit Reskrim Polsek Palaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pelaku pengedar dan kurir.
Setelah mendapat informasi, Unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan. Tapi pelaku terbilang cukup lincah, dan sering berpindah tempat, sehingga petugas sulit menemukan lokasinya.
“Penangkapan kedua pelaku berinisial DDT (25) dan AM (34) berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi jual beli narkoba di sekitar jalan Gaya Baru, Kelurahan Rawamakmur Kecamatan Palaran,” ujar Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra, Rabu (4/10).
Kompol Zarma mengungkap setelah melakukan perburuan selama beberapa hari, akhirnya tim opsnal Polsek Palaran berhasil mengetahui persembunyian pelaku dan melakukan penggerebekan.
“Saat kami gerebek, kami menemukan DDT yang hendak mengirim sabu-sabu kepada pembeli. Dari tasnya kami menyita dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,22 gram dan 0,24 gram,” ungkap Zarma.
Pihaknya kini tengah mengamankan AM yang merupakan penjual sabu-sabu. Di rumahnya ditemukan satu paket sabu-sabu yang tergeletak di lantai dengan berat bruto 0,14 gram.
Lebih jauh, pihak kepolisian juga menyita tiga buah handphone dari kedua pelaku. Kemudian, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polsek Palaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat pasal 114 Sub Pasal 112 Sub pasal Subs 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Zarma.
Diketahui, pelaku DDT merupakan warga Palaran yang tinggal di jalan Gaya Baru, sedang AM adalah warga Dusun Sukamaju, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba di wilayah Palaran. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” tutup Kompol Zarma. (*)