KATASATUKALTIM — Polres Berau kembali ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di depan Pasar Adji Dilayas, Jalan H.M Ayoeb, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kamis (5/10).
Kasatresnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan dua tersangka berinisial INM (38) dan MA (39) berhasil ditangkap.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain narkotika golongan 1 jenis Sabu seberat 11,3 gram, uang tunai sebesar Rp1.300.000, beberapa dokumen identitas, dan alat-alat terkait.
Kejadian bermula pada Kamis tanggal 5 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 WITA, unit reskrim Polsek Teluk Bayur mendapatkan informasi dari warga tentang adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Teluk Bayur.
Usai menerima informasi tersebut, tidak menunggu lama unit reskrim Polsek Teluk Bayur segera melakukan penyelidikan.
“Setelah beberapa tahap penyelidikan, nama dua pelaku INM dan MA, muncul sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Polisi kemudian bekerja sama dengan seorang informan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan tersangka INM di depan Pasar Adji Dilayas,” bebernya.
Pada saat transaksi, informan diminta untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah disimpan di bawah tiang perusahaan SCCI, di bawah kaleng Fanta.
Petugas reskrim Polsek Teluk Bayur segera mengamankan pelaku MA dan barang bukti 4 poket yang diduga narkotika golongan 1 (sabu), 2 lembar plastik hitam, 1 kotak insto, 1 kaleng Fanta, 2 lembar lakban berwarna coklat, 1 HP merk Oppo warna gold, dan uang tunai sebesar 100 ribu rupiah.
Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap MA, yang mengakui bahwa tersangka INM masih menyimpan 1 poket narkotika jenis Sabu.
Polisi melanjutkan dengan menggeledah mobil travel yang didampingi oleh warga sekitar. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu dan 50 lembar plastik klik.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini diatur berdasarkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)