Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tersangka pelaku pengedar narkoba (polrestasamarinda)
Tersangka pelaku pengedar narkoba (polrestasamarinda)

KATASATUKALTIM — Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap dua orang pelaku, Senin (9/10).

Penangkapan bermula saat informasi diterima dari warga bahwa Jl. Gatot Subroto Gang Lorong Budiman RT.43 No.64, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Bacaan Lainnya

Tidak lama kemudian dilakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 10.00 Wita anggota kepolisian melakukan penggeledahan pada salah satu rumah yang dicurigai dan didapati seorang laki-laki berinisial A (35) berada dalam kamar.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu seberat 0,20 gram brutto di teras samping rumah, yang sebelumnya dibuang sendiri oleh A serta barang bukti lainnya.

Selanjutnya, pada pukul 10.30 Wita 1 orang laki-laki berinisial RM (34) berkunjung ke rumah alamat tersebut.

Setelah dilakukan interogasi bahwa benar A mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari tangan RM.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 poket narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram brutto, 1 bendel klip plastic, 1 buah sendok penakar, 1 kotak berwarna hitam merk Bostanten.

Tak hanya itu, juga ditemukan uang tunai dengan jumlah Rp150.000 yang diduga sebagai hasil transaksi narkoba, dan uang tunai sebesar Rp1.400.000 yang diduga sebagai hasil jual beli transaksi narkotika jenis sabu-sabu milik RM dan 2 buah HP.

Kini kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *