Komisi IV DPRD Kaltim Terangkan Beberapa Kendala Soal Gerakan PUG

Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Sekretariat DPRD Kaltim)
Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Sekretariat DPRD Kaltim)

KALTIMKATASATU — Rapat menyoal sinergitas Gerakan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Benua Etam diselenggarakan oleh Komisi IV Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).

Beberapa kendala pun ditemui, seperti yang dinyatakan Rusman Ya’qub dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kaltim bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Platinum Hotel & Convention Hall, Balikpapan minggu lalu.

Bacaan Lainnya

Rusman Ya’qub dalam pertemuan itu menekankan pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda). Sebagaimana yang dikemukakannya ada lima kendala untuk melahirkan sinergi PUG.

“Pertama perbedaan pandangan di antara SKPD. Kurangnya peraturan teknis dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) menyebabkan perbedaan pandangan di antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).”

Kendala kedua, kata dia, adalah benturan paradigmatik. Masih terjadi pertentangan pandangan yang sampai saat ini belum terselesaikan di kalangan pemangku kepentingan maupun masyarakat.

Faktor selanjutnya yaktu kurangnya kekuatan lembaga. Artinya, menurut Ya’qub, aspek monitoring dan evaluasi pelaksanaan PUG belum cukup kuat dari sisi kelembagaan.

Keempat, tiadanya sanksi bagi SKPD yang tidak atau kurang menerapkan Perda PUG dalam perencanaan program Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Kemudian yang terakhir, inkonsistensi dalam pelaksanaan. Aparat perencana di SKPD yang mengikuti pelatihan seringkali berganti-ganti, menyebabkan inkonsistensi dalam pelaksanaan program,” tandas Ya’qub.

Akan tetapi, menurutnya, penguatan lembaga yang berkaitan dengan percepatan PUG, pembentukan ruang pertemuan konsultasi, hingga konsultasi masif dan berkelanjutan, menjadi solusi tepat untuk dilakukan.

Turut hadir dalam rapat ini adalah Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, dan sejumlah OPD lainnya.

Diketahui, gerakan Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan dan laki-laki mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di berbagai bidang kehidupan pembangunan nasional dan daerah. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *