KATASATUKALTIM — Ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk sumber kerawanan yang rentan terjadi di pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan.
Maka dari itu pemetaan kerawanan netralitas ASN penting dilakukan sebagai upaya pencegahan agar ketidaknetralan ASN tidak terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Berikut ini daerah (kabupaten/kota) paling rawan pelanggaran netralitas ASN pada pemilu 2024 seperti yang dilansir dari laman Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
1. Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (100) Sulawesi Utara
2. Kabupaten Wakatobi (86,54) Sulawesi Tenggara
3. Kota Ternate (69,23) Maluku Utara
4. Kabupaten Sumba Timur (67,31) Nusa Tenggara Timur
5. Kota Parepare (63,46) Sulawesi Selatan
6. Kabupaten Bandung (59,62) Jawa Barat
7. Kabupaten Jeneponto (57,69) Sulawesi Selatan
8. Kabupaten Mamuju (40,38) Sulawesi Barat
9. Kabupaten Halmahera Selatan (40,38) Maluku Utara
10. Kabupaten Bulukumba (40,38) Sulawesi Selatan
11. Kabupaten Maros (36,06) Sulawesi Selatan
12. Kota Tomohon (33,17) Sulawesi Utara
13. Kabupaten Konawe Selatan (32,69) Sulawesi Tenggara
14. Kota Kotamobagu (31,73) Sulawesi Utara
15. Kabupaten Kediri (31,73) Jawa Timur
16. Kabupaten Konawe Utara (30,77) Sulawesi Tenggara
17. Kabupaten Poso (30,29) Sulawesi Tengah
18. Kabupaten Kepulauan Sula (30,29) Maluku Utara
19. Kabupaten Tolitoli (29,33) Sulawesi Tengah
20. Kabupaten Nias Selatan (27,40) Sumatera Utara
21. Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (27,40) Sulawesi Selatan
22. Kota Banjarbaru (27,40) Kalimantan Selatan
23. Kabupaten Dompu (24,52) 17 Nusa Tenggara Barat
24. Kabupaten Sigi (22,60) Sulawesi Tengah
25. Kabupaten Luwu Timur (22,60) Sulawesi Selatan. (*)