Bersama BNN, Nidya Listiyono Paparkan Bahaya Narkoba

Anggota DPRD Kaltim Nidya Listiyono dalam Sosperda (dok: pribadi)
Anggota DPRD Kaltim Nidya Listiyono dalam Sosperda (dok: pribadi)

KATASATUKALTIM — Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Nidya Listiyono menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022.

Perda itu menyangkut Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Bacaan Lainnya

Dalam Sosperda kali ini, Nidya mendatangkan narasumber Risma Togi M. Silalahi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim dan dihadiri sejumlah remaja serta masyarakat setempat.

Listiyono memaparkan, candu narkoba sangat berdampak buruk bagi penggunanya, bahkan tidak jarang mengorbankan orang lain.

“Kalau pemuda, setelah dia jual semua barangnya, bisa juga barang kepemilikan orang tua dijualnya. Nah ini yang harus kita hindari” ucap Nidya di Samarinda, Minggu (29/10).

Nidya menambahkan, kecanduan narkoba dapat ditangani melalui rehabilitasi. Namun, kata dia, “Lebih sulit itu mengobati dari pada mencegah. Kalau sudah kena narkoba agak susah hilangnya”.

“Narkoba itu penyakit wahai anak muda terkhusus pada otak, karena yang diserang otak. Dan yang paling parah, kalian tidak punya kejelasan masa depan,” seru Nidya.

Politisi Golkar itu menambahkan, “Orang lain menikmati pekerjaan karena sudah sukses, sementara kalian masih mengiginkan kecanduan dengan barang itu dan (jelas) merusak mental”.

Melalui sosialisasi tersebut, dirinya berharap agar masyarakat lebih banyak lagi meningkatkan kepeduliannya tentang bahaya jangka panjang dari barang tersebut.

Karena itu, “Perlunya sinergitas antara pemerintah dan masyarakat agar permasalahan sosial penyalahgunaan narkoba dapat diatasi bersama,” pungkasnya.

Diketahui, rehabilitasi medis seperti yang termaksud di dalam pasal 13 Perda Nomor 4 Tahun 2022 ini yaitu:

(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan Rehabilitasi Medis terhadap pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

(2) Fasilitasi Rehabilitasi Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi rumah sakit, dan/atau lembaga Rehabilitasi Medis tertentu yang ditunjuk sebagai IPWL oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

(3) Pemerintah Daerah membantu memfasilitasi Rehabilitasi Medis berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh lembaga Rehabilitasi Medis yang ditunjuk sebagai IPWL.

(4) Rehabilitasi Medis dapat dilaksanakan melalui rawat jalan atau rawat inap sesuai dengan rencana rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen.

(5) Teknis pelaksanaan Rehabilitasi Medis berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *