KATASATUKALTIM — Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Sabtu (29/10) kemarin.
Dalam kesempatan kali ini, Baharuddin menghadirkan dua narasumber antara lain Haris Retno Susmiyati dan Warkhatun Najidah di hadapan puluhan warga Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Alasan dia memilih menyampaikan peraturan tersebut, adalah untuk memberi pemahaman kepada warga terkait pemerataan hak-hak mereka, dan memperoleh manfaat dari bantuan hukum nantinya.
“Kami memilih Perda No 5 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum, untuk disosialisasikan, agar masyarakat memahami tentang tujuan dan manfaat dari aturan ini,” tandas Baharuddin.
Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun menerangkan bahwa pembuatan Perda tersebut agar masyarakat mampu memperoleh keadilan di bidang bantuan hukum. “Perda ini juga menjamin bantuan hukum, dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat.”
Ucapan terima kasih juga disampaikannya kepada warga Bukit Pariaman yang telah hadir, serta kepada kedua narasumber yang menyempatkan waktunya berdiskusi menyangkut Perda tersebut.
“Terima kasih untuk kedua narasumber Dr. Haris Retno Susmiyati, S.H,. M.H dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H. Terima kasih juga untuk masyarakat yang hadir. Semoga agenda hari ini, memberikan manfaat untuk kita semua,” ucap Baharuddin.
Untuk diketahui, Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menjadi pedoman pemerintah daerah dalam;
a. Menjamin pemenuhan hak Penerima Bantuan Hukum untuk memperoleh akses keadilan;
b. Mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
c. Menjamin bahwa Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat; dan
d. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Adv)