Tenaga Honorer Dihapus dalam UU ASN, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Beri Komentar Ini

Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu (dok. pribadi)
Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu (dok. pribadi)

KATASATUKALTIM — Ada banyak orang yang bertanya-tanya setelah penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terutama honorer, yang menanyakan apakah nanti ada jaminan mereka akan jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan/atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tidak.

Bacaan Lainnya

Karena itu, Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu memberi komentarnya. Menurutnya, hingga bulan Desember nanti, pihaknya bakal koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, karena data-data honorer sementara masih dirapikan.

“Memang ceritanya dihapus, tapi kan ini lagi ditata sampai bulan Desember kan. Di situ ada sebagian besar nanti honorer ikut tes PNS. Sekarang ini data-datanya sementara dirapikan,” ungkap Demmu, Selasa (07/11/2023).

“Kalau kita melihat pernyataannya Pak Presiden itu kan sampai Desember, dan (tenaga honorer) itu kan jadi PPPK nanti. Jadi ndak bisa dong kalau dia sudah honorer hari ini, kemudian tidak diangkat nanti,” tambahnya.

Kata Demmu, mereka yang sudah lama jadi honorer, kalau tidak jadi PNS, dia akan tetap jadi PPPK di bulan Desember nanti, “Walaupun status honorernya nggak disebut lagi. Ceritanya ini ganti baju aja.”

“Nah, yang harus dilihat nanti, UU ASN yang baru ini membuka celah nggak? Bahwa boleh mengangkat lagi honorer baru atau PPPK yang baru..? Ini yang kita belum lihat,” sambungnya.

Demmu mengaku bahwa, “Nanti kami juga komisi I akan mengundang kepala BKD untuk mendengarkan seperti apa sih sebenarnya finalnya dan respons dari Pemprov Kaltim terhadap apa yang disampaikan Pak Jokowi dan UU ASN yang baru ini. Kan begitu.”

Tak sampai di situ, politisi PAN itu khawatir dengan adanya pergantian pemerintahan yang merekrut banyak honorer baru. “Jadi yang mau kita dengar nanti, bahwa honorer yang sekarang berstatus honorer, itu tidak diapa-apain lagi, tapi nanti mereka secara otomatis diangkat jadi PPPK. Itu yang mau kita dengar nih.”

“Kita mau dengar lagi, sikap Pemprov apakah masih boleh mengangkat atau tidak. Karena biasanya yang kecolongan kita, ada pejabat baru, bawa orang masuk kemana-mana itu, kan begitu. Ya siapa tau nanti gubernur baru, bawa lagi seribu honorer, nitip kiri-kanan, kan repooottt kan..??” tambahnya.

Demmu juga buka potensi bakal adanya standar untuk penyiapan porsi tenaga kerja. “Makanya kita mau dengar dulu sampai bulan Desember ini kan. Memungkinkan kah, ataukah ada kriteria begini, bahwa setiap instansi atau OPD itu honorer-nya sekian, PNS-nya sekian, atau PPPK-nya sekian. Ini yang kita belum tau, siapa tau ada ketentuan-ketentuan khusus.”

“Artinya tidak juga dilarang mengangkat PPPK baru nanti ke depan kalau memang di instansi atau OPD itu memang sangat membutuhkan, karena misalnya, ada beban kerja yang saat ini terlau banyak,” sambungnya.

Makanya, kata Demmu, nanti pihaknya bakal melakukan koordinasi, “InsyaAllah kami akan berdiskusi dengan OPD. Tertutama teman-teman di BKD. Bisa jadi kami nanti bikin raker. Karena kan kita juga belum tau nih seperti apa pemprov menyikapi UU ASN baru dan arahan Pak Presiden,” pungkasnya. (adv/dprd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *