Gelar Rapat Paripurna ke-41, DPRD Kaltim Sampaikan Ranperda Trantibumlinmas

Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas'ud saat memimpin Rapat Paripurna ke-41 di Gedung Utama DPRD Kaltim (foto: dprdkaltim)
Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas'ud saat memimpin Rapat Paripurna ke-41 di Gedung Utama DPRD Kaltim (foto: dprdkaltim)

KATASATUKALTIM — DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Paripurna ke-41, yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim, Kamis (16/11/2023) pagi ini.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Dalam pembukaannya, Hasanuddin Mas’ud mengucapkan peringatan Hari Kesehatan Nasional dan Hari Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Brigade Mobile (Brimob) yang jatuh pada tanggal 14 November.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna kali ini terkait Penyampaian Laporan Akhir Hasil Kerja DPRD Provinsi Kaltim Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat.

Persetujuan DPRD Provinsi Kaltim terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat menjadi Perda. Selain itu, dibahas Pendapat Akhir Kepala Daerah.

Selanjutnya, Penyampaian Laporan Hasil Kerja Komisi II DPRD Provinsi Kaltim Pembahas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltm Tahun 2023 Tentang: Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kaltim Sejahtera (Perseroda): Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda).

Rapat Paripurna ini juga membahas Persetujuan DPRD Provinsi Kaltim terhadap Ranpenda tentang: Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kaltim Sejahtera (Perseroda) Menjadi Perda: Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) menjadi Perda.

Selain itu juga akan mengelurkan Pendapat Akhir Kepala Daerah. Terakhir, Rapat Komisi/Rapat Badan/Rapat Pansus. (adv/dprd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *