KATASATUKALTIM — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pengembangan Pesantren resmi disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam rapat Paripurna ke-42, Kamis (23/11/2023).
Pengesahan Ranperda tersebut disepakati Puluhan Anggota DPRD Kaltim. Salah satunya adalah Harun Al Rasyid.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sangat bersyukur atas Perda tersebut, menurutnya hal ini penting dilakukan mengingat pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia.
“Alhamdulillah ya, kita sangat mendukung, Ranperda fasilitasi pengembangan pesantren. Karena pesantren ini lembaga pendidikan tertua di Indonesia. Dari lembaga ini lahir pejuang dahulu tapi pejuang mereka ikhlas dalam kemerdekaan, begitu selesai balik lagi ke Pesantren,” katanya saat ditemui di halaman gedung DPRD Kaltim.
Dijelaskan juga oleh Harun bahwa para pejuang di pesantren memiliki jiwa patriotisme yang tinggi dalam memperjuangkan kemerdekaan. Dirinya berharap agar masa depan bangsa bisa di optimalkan di tangan mereka yang mendalami ilmu agama.
“Patriotisme para pejuang sangat tinggi, setelah mereka berjuang mengusir penjajah, negara mereka ditinggalkan, kemudian urus pesantren, kemudian negara diisi orang yang macam-macam lah, iya kan. Dan sekarang mereka terpanggil lagi sekarang, karena Indonesia tidak bisa dibiarkan,” jelasnya.
“Dulukan ada istilah umaroh dan ulama. Ulama adalah ahli agama, kalau umaroh pemerintahnya. Jadi saya mendukung apa lagi, saya santri jadi lebih mendukung lagi dari insiatif DPRD Kaltim,” sambungnya.
Diketahui dalam Rapat Paripurna ke-42 DPRD Kaltim ada beberapa agenda yang juga dibahas seperti pembentukan Tim Pembahasan Rencana Kerja DPRD Kaltim Tahun 2025.
Terdapat pula pembentukan Tim Pembahasan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) untuk tahun 2025, Penyampaian laporan akhir hasil kerja pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Insiatif DPRD Kaltim Tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren.
Serta persetujuan DPRD Kaltim terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren Menjadi Peraturan Daerah dan Pendapat Akhir Kepala terhadap rancangan peraturan daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Peraturan Daerah. (adv/dprd)