Terkait Persoalan Lahan Warga Marangkayu, Harun Al Rasyid dan Agus Aras Sarankan MJS Indahkan Keinginan Warga

Harun Al Rasyid, Anggota Komisi l DPRD Kaltim. (dok. Katasatukaltim)
Harun Al Rasyid, Anggota Komisi l DPRD Kaltim. (dok. Katasatukaltim)

KATASATUKALTIM — Persoalan lahan dan operasi perusahaan di suatu daerah kerap menemui polemik dalam masyarakat. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada lahan warga Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Salah seorang warga Desa Sebuntal, Akbar Arifuddin bermasalah dengan perusahaan PT. Mahakam Sumber Jaya (MSJ).

Bacaan Lainnya

Persoalan ini memicu Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

Anggota Komisi l DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid menyampaikan penyebab masalah tersebut lahir lantaran lahan milik Akbar yang kini tengah digarap pihak perusahaan (MSJ), mengaku belum dibayar.

Selain itu menurut Akbar katanya ada tanaman yang tumbuh di atas lahan tersebut. Namun naasnya tidak diakui pihak perusahaan.

“Perusahaan mengatakan tidak ada tanaman tumbuh di atasnya dan warga mengatakan ada, sedangkan lahan itu sudah digarap, sudah tidak ketahuan lagi tanaman yang tumbuh di atasnya, tapi Alhamdulillah kita sudah mulai ada titik temu,” terang Harun kepada awak media, Kamis (23/11/2023).

“Kami dari komisi I selalu berusaha bagaimana lahan sengketa ini semuanya bisa cepat selesai artinya semua bisa happy, you happy, i am happy, kita sama-sama bahagia,” katanya dengan tenang.

Politisi PKS itu pun mengungkapkan, RDP yang dilaksanakan hari ini merupakan rapat yang kedua kalinya. Rencananya kembali bakal dilaksanakan. Namun belum terdapat jadwal pasti.

Di sisi lain, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Agus Aras, juga menanggapi tuntutan warga Desa Sebuntal ini. Dia menekankan agar tidak terjadi perdebatan panjang, pihak perusahaan harusnya membayar ganti rugi lahan warga itu.

“Pada rapat kali ini kita memberi penegasan bahwa apa yang menjadi permintaan dari pihak warga Desa Sebuntal tolong diindahkan, karena kita tidak ingin ada perdebatan panjang,” jelas Agus Aras usai RDP.

Agus Aras juga menyarankan kepada pihak perusahaan untuk segera memenuhi tuntutan warga Sebuntal, yaitu melakukan pengukuran ulang melalui satelit berbayar.

“Jadi keluhan masyarakat itu yang meminta ganti rugi karena di lahan yang sudah di garap PT. MSJ ada tanam tumbuh sementara perusahaan sendiri mengatakan bahwa tidak ada,” katanya.

Dengan melakukan pengukuran ulang melalui satelit berbayar, Agus berharap “Semua pihak termasuk komisi I dapat mengetahui titik terang dari permasalahan tersebut.” (adv/dprd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *