Kepala Dinas PPKB Bontang Sebut Kebijakan Alat Kontrasepsi Tidak Menyelesaikan Masalah

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Bontang, Eddy (dok: katasatu)

KALTIMKATASATU – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Bontang, Eddy Foreswanto angkat bicara soal aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.

Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar diatur dalam Pasal 103 PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah diteken resmi oleh Presiden Joko Widodo.

Eddy berpendapat, salah satu masalah pemerintah hari ini adalah tingginya angka pernikahan dini, penyediaan alat kontrasepsi seakan memfasilitasi anak untuk melakukan seks sehingga malah menambah angka pernikahan dini.

Menurut Eddy, tingginya angka pernikahan dini masih menjadi masalah pemerintah hari ini, kebijakan tersebut justru terkesan seakan memfasilitasi anak untuk melakukan seks sehingga dapat menambah angka pernikahan dini.

“Yang menjadi permasalahan memang sekarang ini, masih tingginya angkanya pernikahan usia anak. Cuman bukan berarti kita ini justru malah memfasilitasi yang melakukan perbuatan itu,” ungkapnya saat ditemui Selasa pagi (27/8/2024).

Eddy menilai memberi edukasi seks kepada anak merupakan hal yang sangat penting, tapi harus dengan metode yang benar dan bijak, bukan malah seolah mengajarkan anak untuk melakukan hal yang belum selayaknya ia lakukan.

“Namun ketika alat kontrasepsi ini diperuntukkan untuk memfasilitasi anak-anak, mungkin tujuannya baik nih, katanya untuk edukasi (sex education). Cuman kan sex education itu bisa dilakukan dengan hal-hal lain, yang tidak malah justru mengajarkan untuk berbuat,” terangnya.

Lebih jauh, ia menegaskan kembali agar pemerintah dapat meninjau ulang peraturan tersebut. Termasuk mempertimbangkan kesiapan setiap perangkat di daerah yang terlibat dalam menerima peraturan ini.

“Nah kalau dari dinas kami sih kembali lagi melihat peraturan ini. Kapan peraturan ini akan diberlakukan, kewajiban daerah seperti apa, kita masih menunggu petunjuk dari pusatnya seperti apa,” tutupnya.(Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *