Dapati Puluhan Milliar Uang Tunai di Kediaman Syahrul Yasin Limpo, KPK Bilang ini

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

KATASATUKALTIM — Rumah Menteri Pertanian (Mentan) Sahrul Yasin Limpo digeledah selama 20 jam oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak Kamis (29/9/2023) pukul 14.00, kemarin.

Dalam penggeledahan yang berakhir hingga Jumat (29/9/2023) pukul 12.11 WIB, KPK berhasil menemukan uang tunai puluhan milliar.

Bacaan Lainnya

“Satu di antaranya yang kami peroleh dalam proses penggeledahan dimaksud ditemukan sejumlah uang rupiah dan juga dalam bentuk mata uang asing,” ungkap Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir dari Kompas, Jumat (29/9/2023).

“Sekira sejauh ini puluhan miliar yang ditemukan dalam penggeledahan dimaksud,” sambung Ali.

Dalam keterangannya, KPK membawa alat mesin penghitung uang saat menggeledah rumah SYL, hal ini bertujuan untuk menghitung uang yang diamankan secara akurat.

“Jadi betul tim penyidik bawa alat penghitung uang dalam proses penggeledahan tersebut,” kata Ali.

Selain uang, tim penyidik juga mengamankan barang bukti lain seperti dokumen transaksi uang, pembelian aset, dan barang bukti elektronik.

“Tentu berikutnya tim akan melakukan analisis untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang kami lakukan penyelesaiannya dalam proses penyidikan ini,” beber Ali.

Dugaan kasus yang menyeret nama Mentan SYL merupakan permintaan paksa atau pemerasan jabatan.

“Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,” ujar Ali Fikri disadur dari Tempo, Jumat (29/9).

“Pasalnya jika kita lihat dalam UU Tipikor adalah (Pasal) 12 e,” lanjut dia.

Diketahui, pasal tersebut berbunyi “Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

KPK dikabarkan telah menetapkan SYL sebagai tersangka namun enggan mengumumkannya secara gamblang kepada publik. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *