Ramai Kabar Penetapan Tersangka Ketua KPK, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ajak Masyarakat Taat Hukum

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. (dok. Katasatukaltim)
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. (dok. Katasatukaltim)

KATASATUKALTIM — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun dorong masyarakat untuk selalu taat hukum.

Hal ini dikemukakannya setelah santer pemberitaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Bacaan Lainnya

Kata Samsun, penetapan tersangka Ketua KPK oleh Mabes Polri merupakan bukti bahwa di Indonesia tidak ada yang kebal hukum.

Untuk itu Samsun meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran hukum sekecil apapun. Sebab, hal itu dapat menjadi kebiasaan dan dianggap biasa bila melakukan pelanggaran.

“Sekecil apapun peraturan janganlah dilanggar. Sebab, ini jadi kebiasaan dan membuat kita melakukan pelanggaran-pelanggaran yang besar,” ujar Muhammad Samsun saat ditemui di Gedung Paripurna DPRD Kaltim, Kamis (23/11/2023) kemarin.

Dia juga menyarankan kepada seluruh masyarakat utamanya para pejabat di Kalimantan Timur agar taat dan patuh pada hukum.

“Kemarin diperiksa-diperiksa saja, tapi sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini mengajarkan kita bahwa semua harus taat dan patuh pada hukum,” kata.

Diketahui, Ketua KPK, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo untuk mengamankan kasus korupsinya di Kementerian Pertanian.

Kasus ini mencuat usai SYL membongkar pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri kepada dirinya saat menangani kasus Korupsi di Kementerian Pertanian.

Isu ini terus berkembang dan segera ditindaklanjuti Mabes Polri. Bahkan foto pertemuan Firli dan SYL tersebar di media sosial.

Sebelum ditetapkan tersangka, Mabes Polri juga melakukan penggeledahan di rumah Firli dan melakukan pemeriksaan kepada Ketua KPK itu. (adv/dprd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *