KATASATUKALTIM — Resmi sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) sebut telah berikan pemerataan bantuan ke pesantren se-Kaltim.
Pengesahan Perda itu dilaksanakan melalui Rapat Paripurna ke-42 yang digelar di ruang Paripurna DPRD Kaltim, Kamis (23/11/2023) kemarin.
Mimi Meriami BR Pane, Anggota Komisi III DPRD Kaltim selaku Ketua Pansus Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren mengatakan dengan adanya Perda ini, maka pesantren telah memiliki landasan hukum yang kuat.
Dia menjelaskan, tujuan dibuatnya Perda ini adalah untuk membantu pesantren. Selain itu, memudahkan Pemerintah Daerah dalam membantu pesantren di Kalimantan Timur.
“Tadinya pesantren ini dibawah Kementerian Agama, dengan adanya Perda ini, Pemprov Kaltim juga bisa membantu dalam pengembangan pesantren,” kata Mimi saat diwawancarai usai Paripurna.
Selain dalam bentuk fisik, kata Mimi, bantuan yang diberikan kepada pesantren bisa dilakukan beragam.
“Pemerintah Provinsi Kaltim bisa memberikan bantuan macam-macam. Jadi tidak hanya bantuan fisik saja. Contohnya, pemberian pelatihan,”
Selain itu dengan adanya Perda ini, kata Mimi DPRD Kaltim juga bisa mengawasi dan memonitoring perkembangan seluruh pesantren di Kalimantan Timur.
“Dengan adanya Perda ini, kita bisa melakukan pemerataan dalam hal pemberian bantuan terhadap pesantren-pesantren yang ada di Kalimantan Timur. Jadi tidak hanya pesantren tertentu saja yang mendapat bantuan,” tandas Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. (adv/dprd)