KATASATUKALTIM — Usai menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE), Pemerintah resmi menetapkan pelarangan aktivitas perdagangan dengan transaksi langsung pada aplikasi TikTok Shop.
“(Social Commerce) tidak boleh transaksional. Tidak boleh jualan langsung. Promosi boleh,” ujar Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan, beberapa waktu lalu.
Ditelusuri dari berbagai sumber, terdapat beberapa negara yang telah melakukan pelarangan penggunaan Tiktok di negaranya seperti Denmark, Kanada, Inggris, dan Belgia.
Bahkan, pemimpin negara seperti Joe Biden (Presiden Amerika Serikat), khawatir platform di berbagi video milik perusahaan asal China ByteDance itu membahayakan keamanan nasional.
Sementara itu, menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi, Keputusan pemerintah menutup TikTok Shop dinilai bukan langkah solutif.
Langkah ini kata dia, justru dinilai dapat merugikan pelaku UMKM yang selama ini mendapatkan kemudahan dalam bertransaksi secara daring.
“Kami sepakat bahwa harus ada aturan terkait e-Commerce di Tanah Air agar jangan sampai merugikan pelaku UMKM. Namun jika dilakukan secara terburu-buru justru merugikan pelaku UMKM maupun konsumen yang telah terbiasa bertransaksi dengan aplikasi perdagangan digital,” ungka Fathan, Jumat (29/9/2023).
Keberadaan aplikasi digital dengan dukungan kecerdasan buatan (artificial intelligence) pun kian mendekatkan potensi transaksi lantaran menyasar konsumen yang membutuhkan.
Sehingga menurut Fathan, pemerintah harus lebih bijak dalam menangkap fenomena yang terjadi saat ini.
“Konsumen sejak pandemi Covid-19 lalu mulai terbiasa dengan transaksi di lapak-lapak e-Commerce karena tidak perlu lagi harus berpikir bensin, biaya parkir, macet, saat mereka harus pergi ke mal atau pusat perbelanjaan,” papar politisi partai PKB itu, dikutip dari Sindonews Sabtu (30/9).
Menurutnya, perkembangan ekonomi digital tidak bisa lagi untuk ditentang. Maka pilihannya adalah beradaptasi, termasuk menyiapkan regulasi maupun program yang komprehensif agar kepentingan konsumen, pelaku UMKM, maupun kepentingan negara terlindungi. (*)