KATASATUKALTIM — Saat ini kebutuhan inovasi menjadi indikator kinerja utama pemerintah daerah. Daerah dengan segala keterbatasannya, diharuskan mampu menghadirkan inovasi sebagai solusi dalam percepatan akselerasi pembangunan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) melaksanakan Evaluasi Penginputan Rancang Bangun dan Indikator Inovasi Daerah, tepatnya digelar dalam ruang Aula Balitbangda, Jum’at (28/9/2023).
Kepala BRIDA Provinsi Kaltim, Fitriansyah menyatakan tahun 2023 ini, ada 25 Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemprov Kaltim wajib memikirkan serta mengumpulkan inovasinya.
Dari data yang dibeberkan, untuk saat tengah terinput sebanyak 14 perangkat daerah. Kemudian pihaknya menargetkan di tahun depan 2024 ada 35 Perangkat Daerah (PD) yang wajib mengumpulkan inovasinya.
“Di tahun depan kita memiliki target 35 dan di tahun depannya lagi kita memiliki target sekitar 45. Tahun 2026 full, 45 PD wajib mengumpulkan inovasi,” ucap Fitriansyah.
Ia menekankan setiap tahunnya Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD dituntut menyiapkan program Quick Win yang tentunya akan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
“Perangkat Daerah (PD) kita harapkan memiliki inovasi apapun termasuk yang berurusan dengan pelayanan publik, karena ini arahan dari Menpan RB. Minimal satu inovasi, sebanyak banyaknya juga boleh,” ujar dia.
Inovasi, tambahnya lagi, merupakan salah satu unsur di dalam indikator penilaian Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) yang merupakan instrumen pengukuran daya saing pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). (*)