Anggota DPRD Mimi Pane Gelar Sosperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Sosialisasi Peraturan Daerah oleh Anggota DPRD Kaltim (dok: pribadi)
Sosialisasi Peraturan Daerah oleh Anggota DPRD Kaltim (dok: pribadi)

KATASATUKALTIM — Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Mimi Pane, kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) terkait bantuan Hukum di Balikpapan, Senin (30/10/2023).

Diketahui, Sosperda Anggota DPRD dilaksanakan tertanggal 28 hingga 30 Oktober 2023. Masing-masing legislator memilih peraturan yang hendak disosialisasikannya.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan ini, Mimi Pane memilih Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan menghadirkan dosen Fakultas Hukum Universitas Banjarmasin (Uniba) dan Bruce Azhwar sebagai narasumber.

Dikatakannya, program ini merupakan kewajiban untuk seluruh Anggota DPRD, “Program ini adalah program wajib bagi kami untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, apa lagi terkait masalah hukum.”

Dikemukakan Mimi bahwa, Perda tersebut adalah dasar untuk memberi bantuan ke masyarakat untuk menikmati kesejahteraan.

“Sosialisasi ini penting bagi kami untuk menyampaikannya ke masyarakat. Sebab Sosperda ini menyangkut kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Lebih jauh, dia menyebut Sosperda ini bertujuan memahamkan masyarakat. Jika mereka punya masalah hukum dan membutuhkan bantuan, kata Mimi, secepatnya bakal dibantu pemerintah. Hal ini, tambah dia, dapat meringankan beban masyarakat saat terlibat dalam masalah hukum.

“Dengan adanya Perda ini masyarakat yang tidak mampu sangat dimudahkan. Sebab, Pemerintah menjamin hak hukumnya dengan menggunakan dana APBD. Jadi pemohon tidak pakai duit sama sekali,” tuturnya.

“Caranya, masyarakat cukup melapor saja ke pihak kepolisian atau dinas terkait tentang bantuan hukum yang dibutuhkannya,” sambungnya.

Karena negara Indonesia, tegas Mimi, adalah negara hukum, di mana negara melindungi hak asasi manusia bagi termasuk hak atas bantuan hukum, “Maka negara harus hadir memenuhi Pemberian Bantuan Hukum (PBH) bagi setiap orang yang tidak mampu, yang tersangkut masalah hukum,” pungkasnya. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *