KATASATUKALTIM — Rapat Paripurna ke-40 digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Prov. Kaltim) di gedung utama DPRD Kaltim membahas peraturan daerah (perda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), Rabu (08/11/2023).
Setelah rapat paripurna, Puji Setyowati selaku Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim memaparkan alasan Perda tersebut perlu disempurnakan.
Dia menjelaskan sudah ada Perda PUG Nomor 2 tahun 2016. Namun menurut dia, Perda ini tidak berjalan secara maksimal. Ditambahkan Puji, padahal Perda ini memiliki manfaat besar.
“Jadi tidak diuntungkan hanya satu pihak saja. Perempuan dan laki-laki bisa mendapatkan pelayanan yang sama tanpa melihat perbedaan gender,” katanya di depan awak media, Rabu (08/11/2023).
Karena itu, untuk menyempurnakan Perda tersebut, pihaknya membentuk panitia khusus (pansus). Menurut pihaknya, Perda yang diperjuangkan lebih mampu dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Perda PUG yang kami perjuangkan ini memberikan gerakan yang komperhensif, terintegrasi, lebih nyata dan lebih fokus akan dilaksanakan semua SKPD se-Kalimantan Timur,” jelas Puji.
Lebih jauh, dalam Perda PUG yang baru ini, tugas setiap SKPD akan lebih terperinci. Meski begitu, peraturan gubernur (Pergub) tentang pelaksanaan Perda PUG tetap dibutuhkan agar SKPD dalam RPJMD Pemprov Kaltim menjadi program prioritas.
SKPD di Kaltim setelah itu bakal menjelaskan dalam rencana kerja mereka, yang kesemuanya bersandar pada konsep responsif gender. Dicontohkan Puji seperti ruang yang dilengkapi prasarana menyusui (laktasi).
“Di kantor SKPD, itu harus ada ruang laktasi bagi ibu yang menyusui. Di situ fasilitasnya harus lengkap, ada lemari pendingin, AC sehingga ibu nyaman. Sebab mereka punya kewajiban untuk membesarkan anaknya,” pungkas Puji. (ADV/DPRD)