KATASATUKALTIM — Lagi-lagi operasi perusahaan di salah satu daerah Kaltim kembali menemui polemik dengan lahan milik warga. Seperti yang terjadi pada Lahan salah satu warga Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Diketahui seorang ahli waris lahan milik (Alm) Nohong Bin Ba’do di Muara Badak, bernama Rahmansyah bermasalah dengan perusahaan PT. Pertamina Hulu Sanga-sanga (PHSS).
Karena Persoalan ini, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP), di Ruang Rapat Gedung E Lt.1 DPRD Kaltim, Senin (27/11/2023).
Ketua Komisi l DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menyampaikan permasalahan ini merupakan kali kedua DPRD Kaltim memfasilitasi penyelesaian kasusnya.
“RDP kali ini merupakan tindak lanjut masalah klaim Ganti Rugi Tanah Warisan yang telah 2 kali difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kaltim,” ungkap Demmu saat dihubungi Katasatukaltim, Selasa (28/11/2023).
“Sebenarnya kasus ini sudah lama, kasus tahun 1982 terus orang-orangnya juga sudah banyak yang meninggal, mulai dari pemilik aslinya Alm. Nohong maupun tim 9 yang dulunya menangani pembebasan lahan daerah sana, tapi kasus ini dipersoalkan oleh ahli warisnya,”
Baharuddin menyebut penyebab masalah tersebut lahir lantaran lahan milik Nohong seluas 20 hektar yang kini tengah digarap pihak perusahaan PHSS, mengaku tidak dibayar sepenuhnya.
Dari 20 hektar lahan yang digunakan hanya terdapat 3 hektar lahan yang dibayar oleh pihak perusahaan, sementara 17 hektar lainnya tidak dibayar dengan alasan tidak ditemukannya tanam tumbuh pada lahan tersebut.
“Saya bertanya kenapa harus tanam tumbuh, ini kan tanah rakyat?,” cecarnya.
“Tapi tim 9 ini (orang yang mesti menjawab pertanyaan itu) sudah banyak yang meninggal, jadi susah,” terangnya.
Ketua Fraksi PAN itu juga membeberkan bahwa sebenarnya pihak PHSS siap untuk membayar, namun dengan syarat adanya keputusan pengadilan.
Kata Baharuddin sebelum ini sudah banyak upaya yang telah dilakukan pihak terkait namun tak kunjung menjemput solusi.
“Akhirnya akan diselesaikan dengan jalur pengadilan, pihak warga juga telah siapkan pengacara dari Jakarta, jadi mau bagaimana lagi,” jelasnya.
“Kita DPRD hanya memfasilitasi aja, kita harapnya selesai dengan jalur musyawarah dan menerima keinginan warga untuk bayar, tapi kalau ini pihak perusahaan gak mau musyawarah,” tandas Baharuddin Demmu. (Cca/adv/DPRD)