Tuntut Pj Gubernur Revisi Pergub 49 Tahun 2022, Sarkowi V Zahry: Aturan Ini Cacat Hukum

Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry. (dok. Screenshot/dprdkaltimofficial)
Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry. (dok. Screenshot/dprdkaltimofficial)

KATASATUKALTIM — Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah dinilai cacat hukum.

Hal ini membuat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Sarkowi V Zahry meminta Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik untuk merevisi aturan tersebut.

Bacaan Lainnya

Sarkowi menilai Pergub yang dibentuk di era Isran Noor itu tidak melalui kajian yang mendalam. Hal itu dia sampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-43 yang juga dihadiri Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, Senin (27/11/2023) kemarin.

Dia meyakini akan banyak lagi aspirasi masyarakat bisa direalisasikan jika Pergub tersebut dapat direvisi.

“Cacat hukum, sebab tidak melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Anehnya lagi, Pergub yang cacat hukum tersebut masih berlaku hingga saat ini,” jelas Sarkowi.

“Saya yakin, jika itu bisa dilakukan (revisi Pergub Nomor 49), akan banyak aspirasi masyarakat yang bisa kita penuhi. Saya yakin, Pak Pj Gubernur bisa melakukan itu, tinggal bapak mau apa tidak,” tambahnya.

Sarkowi juga terhadap aspirasi masyarakat untuk merealisasikan kebutuhan warga.

Sebab, katanya, aspirasi masyarakat tak sepenuhnya bisa ditampung melalui

Sarkowi juga menyebut Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kaltim sifatnya tak bisa menampung semua aspirasi masyarakat, olehnya Sekretaris Komisi III itu meminta Pemprov Kaltim agar lebih peka.

“Pokir ini terbatas Pak. Untuk itu, kami minta peran serta Pemprov Kaltim melalui OPD terkait agar bisa memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Akmal Malik mengaku akan melakukan telaah ulang mengenai Pergub Nomor 49 Tahun 2022 itu. Bahkan, dirinya berencana akan mengundang anggota DPRD Kaltim untuk berdiskusi mengenai Pergub tersebut.

“Kami akan melakukan telaah lagi, apakah kita diberi ruang untuk melakukan revisi terkait Pergub ini. Bagi kami tidak ada yang tidak bisa direvisi, kecuali kitab suci. Konstitusi saja masih bisa direvisi sepanjang itu memberikan manfaat dan kemaslahatan bagi masyarakat banyak,” tandasnya. (adv/dprd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *