Gelar Rapat Paripurna Ke-18 DPRD dan Wali Kota Bontang Tandatangani Nota Kesepakatan

Walikota Bontang Basri Rase(dok: katasatu)

KALTIMKATASATU – Wali Kota Bontang Basri Rase hadiri Rapat Paripurna ke-18 masa sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang yang berlangsung di pendopo rumah jabatan Wali Kota Bontang, senin (12/8/2024).

Rapat dilaksanakan dalam rangka penandatangan nota kesepakatan antara Wali Kota Bontang dan DPRD Kota Bontang atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Nota kesepakatan tersebut di tandatangani langsung oleh Wali Kota Bontang Basri Rase dan Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam.

Dalam sambutannya, Basri Rase menyampaikan penyusunan KUA dan PPAS dilakukan dengan prinsip efisien, hasil evaluasi dari kinerja yang belum tercapai ditahun sebelumnya serta melibatkan partisipasi masyarakat.

“KUA dan PPAS ini disusun dengan mengedepankan prinsip efesiensi serta prioritas, dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat dan pertimbangan Pemerintah termasuk evaluasi kinerja yang belum tercapai ditahun sebelumnya,” ucapnya.

Rapat tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rapat yang membahas penetapan KUA dan PPAS 2025 akan menjadi acuan dalam penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Bontang, turut hadir sejumlah jajaran Anggota DPRD Kota Bontang, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bontang.(Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *